TEST FORMS

SURAT PERNYATAAN MENJAGA RAHASIA UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Nomor 1189/HRD-UPH/VII/2018

 

    Yang bertanda tangan di bawah ini:







    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI, selanjutnya disebut “Pihak Karyawan”.

    Bersama dengan ini, Karyawan telah mengerti, memahami, sepakat, serta bersedia mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    PASAL 1. INFORMASI RAHASIA

    • Universitas Pelita Harapan (selanjutnya disebut “UPH”) memilik Informasi Rahasia yang berharga mengenai operasional akademik, penelitian, pengembangan, dokumen kerja, dan data karyawan UPH lainnya. UPH memang perlu mengungkapkan atau memberikan Informasi Rahasia ini kepada Pihak Karyawan karena Para Pihak memiliki hubungan profesional.
    • Informasi Rahasia yang dimiliki oleh UPH termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Semua informasi, baik lisan, tulisan, visual, fotografi, elektronik, atau dalam bentuk lainnya bersama dengan catatan, rekaman, analisis, kompilasi, atau dokumen lainnya yang mengandung atau mencerminkan informasi tersebut, termasuk informasi yang diterima, disimpan, atau ditransmisikan secara elektronik;
    2. Diskusi atau negosiasi yang diselenggarakan oleh UPH beserta semua kondisi atau fakta lainnya yang berhubungan dengan diskusi atau negosiasi tersebut;
    3. Database atau informasi yang berkaitan dengan data Karyawan maupun data dari sistem informasi atau perangkat lunak yang digunakan;
    4. Hak Kekayaan Intelektual mencakup Rahasia Dagang, Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Desain Industri yang dihasilkan dari sivitas akademika UPH lainnya.
    • Pihak Karyawan setuju untuk menjaga kerahasian semua informasi, data, laporan, catatan, materi, dan dokumen lainnya yang disebutkan pada ayat (2).
    • Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk informasi yang sudah dikenal secara publik tanpa ada kewajiban menjaga rahasia dan/atau informasi tersebut harus diungkapkan dalam Pengadilan.
    • Pihak Karyawan mengerti, memahami, dan sepakat, serta mengikatkan diri secara hukum bahwa selama berstatus dan/atau setelah tidak berstatus sebagai Karyawan di UPH, Pihak Karyawan tidak akan melaporkan, menyebarluaskan, mentransfer, membocorkan, dan/atau menggunakan Informasi Rahasia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) untuk tujuan apapun kepada Pihak manapun kecuali dengan izin tertulis dari Pihak UPH .
    • Pihak Karyawan dilarang untuk menyimpan Informasi Rahasia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan UPH.

    PASAL 2. SANKSI

    • Pihak UPH akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja apabila Pihak Karyawan ditemukan melaporkan, menyebarluaskan, mentransfer, membocorkan, dan/atau menggunakan Informasi Rahasia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pihak manapun.
    • Pihak UPH akan mengambil tindakan hukum terhadap Pihak Karyawan baik pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Pihak Karyawan lalai dalam menjalankan kewajibannya sesuai yang diatur di dalam Surat Pernyataan ini.

    PASAL 3. PENUTUP

    • Pihak Karyawan menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya segala ketentuan yang terdapat di dalam Surat Pernyataan ini.
    • Segala perselisihan yang timbul akibat dari kelalaian Pihak Karyawan menurut ketentuan yang terdapat di dalam Surat Pernyataan ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili.

    Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, bermeterai cukup, dan ditandantagani oleh Pihak Karyawan dengan keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan/paksaan dari pihak manapun.